Tugas Pokok dan Fungsi


Ketua Pengadilan :

  1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
  3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :-Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya; -Masalah-masalah yang timbul;-Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;-Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
  4. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
  5. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)

Wakil Ketua Pengadilan :

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Mewakili ketua bila berhalangan
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua

Hakim

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan

Panitera

  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan

Panitera Muda

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing

Panitera Pengganti

Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan

Sekretaris

Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan

Kepala sub - Bagian Umum dan Keuangan

 

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi keuangan dan pengolahan / penyusunan laporan sesuai bidang masing-masing.
  3. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat penguji dan Penandatanganan SPM, sebagai berikut :
  4. Memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP dan membuat / menandatangani tanda terima SPP.
  5. Melakukan Pengujian atas SPP.
  6. Memeriksa kebenaran atas hak tagih, yaitu Pihak yang ditunjuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran.
  7. Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan sub Bagian Keuangan.
  8. Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum dan pengolahan / penyusunan laporan sesuai bidang masing-masing.
  9. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk / keluar dengan sistem kartu kendali.
  10. Menyelenggarakan urusan rumah tangga kantor.
  11. Menyelenggarakan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
  12. Melakukan tugas dan kewajiban sebagai pejabat pengadaan.
  13. Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan sub Bagian Umum.

TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam mebuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi kepegawaian dan pengeloaan / penyusunan laporan sesuai bidang masing-masing.
  3. Membuat usulan kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan struktural, ujian dinas, pengusulan pemindahan pegawai, usul pemberhentian dan pensiun serta usulan-usulan lainnya.
  4. Melakukan pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian kepegawaian.
  5. Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan sub Bagian Kepegawaian.

 TUGAS KEPALA SUB IT, PERENCANAAN DAN PELAPORAN

  1. Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas perencanaan, IT dan pelaporan.
  2. Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program dan anggaran.
  3. Menyusun dan menjadwal rencana kegiatan setiap tahun.
  4. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
  5. Melaksanakan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
  6. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
  7. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan.
  8. Menyiapkan, mengonsep dan menyusun laporan tahunan dan SAKIP.
  9. Mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
  10. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang IT.
  11. Membuat daftar penilaian prestasi kerja PNS (DP3) para bawahan.
  12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
  13. mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.

Jurusita

  1. Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
  2. Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
  3. Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
  4. Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait