LKE ZONA INTEGRITAS (ZI)


Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah  dalam  pencegahan  dan  pemberantasan  praktek   Korupsi,   Kolusi dan   Nepotisme   (KKN).   Pemerintah   telah   giat   berupaya   untuk  mencegahpemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025. Upaya percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003.

Pemerintah juga telah memantapkan diri untuk berupaya menjadi good government sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Gayung bersambut, pada tahun 2019  Ketua  Mahkamah  Agung  telah  mengeluarkan  keputusan Nomor: 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, sehingga seluruh badan peradilan di Indonesia mulai mencanangkan pembangunan zona integritas.

Sejak dikeluarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pedomanan pembangunan zona integritas, maka Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan langkah tegasdan tegap bergerak untuk membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Tim Kerja ini betugas untuk menyusun rencana dan agenda kerja, melakukan internalisasi dan implementasi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, melakukan pemantauan atas pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, melaksanakan pembangunan zona integritas sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, melakukan penilaian mandiri  pembangunan zona integritas baik secara manual   maupun  secara  elektronik,  mengupayakan terpenuhinya seluruh dokumen pendukung pembangunan zona integritas, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target yang telah ditetapkan melalui penilaian mandiri secara manual maupun secara elektronik, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Setelah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Negeri Pematang Siantar, maka untuk melihat sejauh mana pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, maka dipandang sangat perlu disusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Dokumen : Terlampir