FAQ (Frequently Asked Questions) E- Court


  1. Apa E-Court?

    Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
     
  2. Siapa saja yang dapat menggunakan e-Court?

    E-Court dapat digunakan oleh Pengguna Terdaftar, yang saat ini masih terbatas pada kalangan Advokat
     
  3. Mengapa saat ini e-Court baru diperuntukkan bagi Advokat saja?

    Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi dari sistem manual ke elektronik, Advokat diangap dan diharapkan lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari manual ke elektronik.
     
  4. Apakah bisa pendaftaran dilakukan oleh kuasa yang lebih dari satu orang?

    Kuasa pada E-Court bisa lebih dari satu orang, dengan meminta kepada Pihak Pengadilan.
     
  5. Apa saja syarat untuk menjadi Pengguna Terdaftar?

    Untuk menjadi pengguna terdaftar advokat harus melakukan registrasi melalui laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan mengunggah  KTP, Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Advokat (KTA), untuk selanjutnya diverifikasi dan validasi keabsahannya oleh Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah.
     
  6. Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna terdaftar?
     
    • Nama Lengkap
    • Alamat Kantor
    • Telp/Fax Kantor
    • Handphone
    • Nomor Induk KTA
    • Organisasi Advokat
    • Tanggal Mulai Berlaku KTA
    • Tanggal Habis Berlaku KTA
    • Tanggal Penyumpahan KTA
    • Nomor BA Sumpah
    • Tempat Penyumpahan
    • Nomor KTP
    • Nama Bank Advokat
    • Nomor Rekening
    • Nama Akun pada rekening
       
  7. Apakah syarat-syarat tersebut harus diunggah setiap kali mendaftarkan perkara Gugatan?

    Tidak, syarat-syarat tersebut hanya perlu diunggah satu kali saat melakukan registrasi pertama kali.
     
  8. Mengapa registrasi Pengguna Terdaftar memerlukan Berita Acara Sumpah?

    Karena seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hal tersebut juga untuk memudahkan Mahkamah Agung dalam mendata setiap Advokat di Indonesia.
     
  9. Apakah para legal bisa mendaftar?

    Untuk sekarang para legal belum bisa mendaftar.
     
  10. Apakah akun pengguna e-Court memiliki masa berlaku?

    Masa berlaku Pengguna aplikasi e-Court berakhir apabila keanggotaan pada organisasi advokat berakhir.
     
  11. Apa yang harus dilakukan bila masa berlaku telah mencapai batas (akan  habis)?

    Pengguna Terdaftar dapat melakukan perpanjangan hak akses (renewal), dalam masa 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis berlakukan KTA yang tercatat dalam aplikasi e- Court dengan cara login ke aplikasi e-Court dan mengunggah KTA yang baru ataupun Surat Keterangan Sementara dari organisasi advokat. Apabila dalam kurun waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak tanggal habis berlaku Penguna Terdaftar tidak melakukan perpanjangan, maka akses Pengguna Terdaftar akan aka terblokir secara otomatis.
     
  12. Apa yang terjadi apabila saya ternyata salah mengunggah dokumen ke aplikasi e-court ? Dapatkah saya menarik kembali dokumen yang telah diunggah?

    Klik edit pada bagian dokumen yang di upload dan unggah data yang benar.
     
  13. Apa yang menjadi hak dan tanggung jawab Penguna Terdaftar?

    Pengguna Terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya di dalam aplikasi e-Court dan bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan yang telah dilakukan atas nama username/useraccount yang digunakan.
     
  14. Bila pengguna melakukan registrasi dan telah terverifikasi di salah satu Pengadilan Tinggi, apakah bisa mendaftarkan Gugatan pada Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Pengadilan Tinggi lainnya?

    Pengguna Terdaftar dapat mendaftarkan Gugatan atau beracara dengan e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama yang sudah mengimplementasikan e-Court di seluruh wilayah Indonesia.
     
  15. Apakah e-Court hanya untuk melakukan pendaftaran perkara saja?

    Tidak. Selain untuk mendaftar perkara (e-filing), e-Court juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran (e-payment), dan melakukan panggilan (e-summons)
     
  16. Jenis perkara apa saja yang sudah bisa didaftarkan melalui e-Court?

    Pada saat ini, baru perkara Gugatan saja yang bisa didaftarkan melalui e-Court.
     
  17. Apakah pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui ATM?

    Bisa. Bahkan pembayaran tidak hanya dapat dilakukan melalui ATM saja, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel (multi channel payment) seperti SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, dan atau Teller dengan menggunakan nomor virtual account yang diberikan melalui aplikasi e-Court.
     
  18. Bagaimana jika saya melakukan pembayaran di luar jam kantor Pengadilan?

    Transaksi pembayaran dapat dilakukan selama tidak melewati batas kadaluwarsa nomor virtual account yang tertera saat pendaftaran perkara. 
     
  19. Rekening saya bukan mitra pembayaran pada sistem e-court. Bisa kah saya membayar panjar perkara?

    Bisa, selama bank yang digunakan merupakan bagian dari atm bersama.
     
  20. Bagaimana saya mengecek saldo panjar perkara saya ?

    Penggunaan biaya perkara dapat dilihat pada tiap detil perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Website pada setiap Pengadilan.
     
  21. Berapa lama jangka waktu pembayaran panjar biaya perkara sejak  mendapatkan nomor pembayaran?

    1 x 24 jam
     
  22. Rekening bank milik siapa yang didaftarkan oleh Pengguna Terdaftar, kantor/ yayasan atau Pribadi?

    Tidak ada ketentuan khusus, aka tetapi disarankan untuk menggunakan rekening kantor/yayasan.
     
  23. Bagaimana bila ternyata terdapat kelebihan atas panjar biaya perkara yang telah disetorkan?

    Akan dikembalikan langsung ke rekening yang sudah didaftarkan oleh Pengguna terdaftar.
     
  24. Apakah tergugat untuk panggilan pertama dilakukan secara elektronik

    Untuk Panggilan Elektronik hanya dilakukan kepada Pihak Penggugat, sedangkan Tergugat Panggilan Pertama dilakukan melalui Jurusita Pengadilan.
     
  25. Apakah panggilan elektronik dikenakan biaya?

    Tidak ada biaya
     
  26. Panggilan elektronik dilakukan melalui apa?

    Panggilan elektronik akan dikirim melalui domisili elektronik Pihak (email terdaftar). 
     
  27. Bagaimana panggilan elektronik dilakukan?

    Panggilan elektronik dilakukan oleh Jurusita Pengadilan dengan mengirimkan Surat Panggilan Elektronik ke alamat domisili elektronik pihak Penggugat maupun Tergugat.