Pematang Siantar, Rabu (04/12/2024)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bapak Sayed Tarmizi, S.H., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksanaan Negeri Pematang Siantar.