WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR MENGHADIRI KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PUTUAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) PADA KEJAKSAAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, RABU 04 DESEMBER 2024



Pematang Siantar, Rabu (04/12/2024)

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Bapak Sayed Tarmizi, S.H., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) pada Kejaksanaan Negeri Pematang Siantar.