Senin, 21 Nopember bertempat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak SABUNGAN PARHUSIP, SH, MH beserta rombongan dari Pengadilan Tinggi Medan berkunjung ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam rangka melakukan Pembinaan dan pengawasan rutin di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparatur di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Satuan Kerja yang berada dibawah Wilayah Pengadilan Tinggi Medan.
Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Pematangsiantar menyambut kedatangan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Rombongan di Pengadilan Negeri Simalungun yang juga termasuk dalam PN yang dikunjungi oleh Bapak WKPT Medan.
Briefing dilakukan di Pengadilan Negeri Simalungun yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Simalungun.
Bertempat diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Simalungun Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Bapak Tiares Sirait, SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Bapak Pesta P.H. Sitorus, SH.,MHum menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan WKPT Medan.
Dalam arahannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan secara garis besar menyampaikan beberapa hal yaitu diharapkan kepada seluruh Hakim dan Pegawai supaya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP yang telah di buat sehingga penyelesaian pekerjaan dapat terukur. Kemudian Aparatur Pengadilan Negeri Simalungun harus terus meningkatkan Profesionalisme, kejujuran dan semangat dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan. Untuk sekretaris dan panitera tidak adanya saling menguasai tetapi saling bekerjasama satusama lain. Dan untuk kuasa pengguna anggaran mohon diingatkan didalam surat keputusan KPA adanya poin bahwa Ketua Pengadilan Negeri bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan APBN, ketua juga memonitoring pelaksanaan anggaran.
Kemudian WKPT menyampaikan juga bahwa Tentang peninjauan kembali perdata berbeda dengan pidana, tidak perlu disidang hanya cukup disumpah oleh hakim tunggal saja. Mengenai kekurangan fasilitas perkantoran WKPT menyampaikan supaya di buat usulan untuk pengadaan yang di tujukan kepada Mahkamah Agung Melalui Pengadilan Tinggi Medan. jangan sampai putus asa untuk mengusulkan di dalam RKAKL setiap tahun nya. WKPT medan juga menghimbau supaya tetap mempedomani SK KMA no 125 tentang pendelegasian wewenang. Acara di akhiri dengan Doa
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Rombongan kemudian berkunjung ke Kantor Sementara Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Gedung Eks Kodim 0207 / Simalungun, meninjau Lokasi gedung Kantor Sementara serta memberikan pengarahan Lisan kepada para Pejabat Struktural.