SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE PERIODE JULI 2022


SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE PERIODE JULI 2022

 

Pada hari ini Jumat 29 Juli 2022, Pengadilan Negeri Pematang Siantar melakukan SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE periode juli 2022 yang bertempat di ruang sidang utama yaitu ruang sidang kartika pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar. terkait dalam penerapan restorative justice dilingkungan peradilan umum khususnya dalam penanganan penyalahgunaan narkotika meskipun telah dikeluarkan pedoman penanganan penyalahguna narkotika seperti SEMA no 4 tahun 2010 dan SEMA no 3 tahun 2011, tetapi dalam prakteknya masih banyak hakim yang belum menerapkan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika. penerapan restorative justice tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dari kebijakan kebijakan yang telah dikeluarkan yaitu peraturan mahkamah agung RI Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, peraturan mahkamah agung republik indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Acara tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pematang Siantar mulai dari Hakim, Panitera, Panitera Muda, Kasubbag, serta pegawai dan PPNPN, acara tersebut dibuka oleh Hakim Ibu Renni Pitua Ambarita, SH.,MH dengan memberikan penjelasan dan uraian tentang penyelesaian perkara pidana dalam perspektif keadilan restorative pada peradilan umum.