Perjanjian Kerja Sama Layanan Difabel Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar


Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pematang Siantar menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama  tentang penyediaan layanan Kesehatan bagi penyandang Disabilitasbertempat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Jumat (08/07).

Dalam perjanjian  kerja sama dimaksud  PIHAK KESATU Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar IRWANSYAH PUTRA SITORUS, S.H., M.H dan PIHAK KEDUA Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar dr. RONALD H SARAGIH, M.Kes. Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas berupa pemeriksaan kondisi jasmani sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal Perjanjian Kerja Sama dimaksud dengan Nomor : W2.U2/ 1901 /PKS/7/2022 dan Nomor : 440/11061/Yankes/VII/2022.

Adapun tujuan dari Perjanjian Kerja Sama dimaksud untuk bekerjasama dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sesuai tugas dan wewenang pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan Pengadilan. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini saksikan  oleh Wakil Ketua, Para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pematang Siantar.