Perjanjian Kerja Sama Layanan Difabel Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar Dinas Sosial Provinsi Sumatera


Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyediaan layanan bagi penyandang Disabilitas pada hari Selasa tanggal Dua belas bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh dua bertempat di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. (12/07)

Dalam perjanjian kerja sama dimaksud PIHAK KESATU Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar IRWANSYAH PUTRA SITORUS, S.H., M.H dan PIHAK KEDUA Kepala UPT Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematangsiantar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara ALI DAMRI DAULAY, S.H., M.AP.

Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa pendampingan, pelatihan, dan juru Bahasa isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal Perjanjian Kerja Sama dimaksud dengan  Nomor : W2.U2/1941/PKS/7/2022 dan  Nomor: 305/PS/VI/2022

Adapun tujuan dari Perjanjian Kerja Sama dimaksud untuk bekerja sama dalam Pelayanan Pendampingan Disabilitas sesuai tugas dan wewenang pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan Pengadilan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini disaksikan oleh Wakil Ketua, para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pematang Siantar.